TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjualan likuid vape kini harus berpita bea cukai. Pemerintah melalui keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memberlakukan peraturan itu Baca Selengkapnya
Tag: Lukuid Vape
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.