TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ismul Amri Lamazidi (33), pria yang berprofesi sebagai PNS asal Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Baca Selengkapnya
Tag: menjual Surat Rapid Antigen Palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.