TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, pengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus memiliki minimal sembilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Baca Selengkapnya
Tag: Partai pengusung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.