AMBON- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/11) menjatuhkan vonis dua terdakwa pembunuhan perwira menengah Polda Maluku AKBP Martin Mairuhu dengan hukuman 14 dan 13 tahun Baca Selengkapnya
Tag: Pembunuhan Perwirag Polda Maluku
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.