TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku memusnahkan 1.562 bal pakian bekas impor asal Dili, Timor Leste. Pemusnahan dilakukan secara simbolis Baca Selengkapnya
Tag: Penyelundupan
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

