TERASMALUKU.COM,-AMBON-Rasilu, (38) penarik becak yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 1,6 tahun karena menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, harus tetap bersabar menjalani masa tahanannya di Baca Selengkapnya
Tag: Rasilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.