TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hakim tunggal peradilan anak Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap Risfandi Lestaluhu, Sulva Marwapei, dan Zidan Ohorela, tiga terdakwa pelaku pencurian spesial Baca Selengkapnya
Tag: Saat Gempa Maluku Tengah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.