Skip to content
TERASMALUKU.COM | Semua Membacanya
  • December 12, 2019
  • Search
    • Facebook
    • Youtube
    • RSS
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • TERAS VIDEO
  • OPINI PENULIS
  • PATNERT
    • TIRTO.ID
    • SUARA.COM
    • TERAS.ID
    • PRNEWSWIRE
    • AMBONKITA.COM
    • SuaraLifestyle

Tag: Terdakwa Kasus Korpus dana

KORUPSI

Terdakwa Kasus Proyek Water Front City Namlea Dituntut 11 Tahun Penjara

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Saharan Umasugy, salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai atau water front city Namlea, Kabupaten Buru dituntut 11 tahun penjara

HEADLINE, HUKUMKRIMINALNovember 7, 2019November 7, 2019by admin Share Tweet

 

 

Berita Terkait

  • Pemkot Ambon Gelar Pasar Murah di Tawiri
  • Ambon Punya Sistem Peringatan Dini Tsunami di Eri
  • Kedubes Ingin Kersama Ambon-Vlissingen Jadi Contoh Kota Lain di Indonesia
  • Irdam Bukit Barisan Tinjau Kondisi Satgas Yonif RK 136/TS di Maluku
  • Polresta Ambon Gagalkan Pengiriman Merkuri dan Cinnabar, Kapolresta : Barangnya Dari SBB

NEWS POPULER

  • Polda Maluku Tetapkan Sekda Buru Tersangka Korupsi Dengan Kerugian Negara Rp 11 Miliar
  • Ternyata Batu Untuk Proyek Jalan Pulau Banda Dianggarkan Pemerintah Dari Luar Daerah
  • Api Lahap Tiga Bangunan di Jalan Yan Paays
  • Merawat Damai Sejati di Maluku dan Indonesia Oleh : Dr John Ruhulessin, Akademisi UKIM Ambon
  • Perluasan Bandara Pattimura Diperpanjang Hingga Januari 2020
  • Cerita Pemilik Rumah yang Sedang Bikin Kue Natal
  • Minim Pendidik, Dua Prajurit TNI Jadi Wali Kelas SD MI Yasifa Leihitu
  • Menhub : Harga Tiket Pesawat Turun 30 Persen




Tag Populer

Berita Maluku Terbaru gubernur Maluku Gubernur Maluku Said Assagaff KOTA AMBON maluku Murad Ismail Polda Maluku
Tirto.ID
Loading…




TERASMALUKU.COM
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • Kebijakan Privasi
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Member Of

 

 PARTNER MEDIA

 

 

DMCA.com Protection Status

id Indonesian
nl Dutchen Englishid Indonesian
error: Dilarang Mengcopy
nonaktifkan blokir iklan
Refresh