TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ria Poceratu, terdakwa penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi Ambon sebesar Rp5,5 miliar. “Menyatakan Baca Selengkapnya
Tag: Terdakwa Penggelapan Dana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.