TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ismul Amri Lamazidi (33), PNS asal Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Rapid Tes Antigen. Sebagaimana Baca Selengkapnya
Tag: tersangka kasus pemalsuan surat Rapid Tes Antigen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.