TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polresta Pulau Ambon menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif covid-19 dari mobil ambulance di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Baca Selengkapnya
Tag: Tetapkan Delapan Orang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.