TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu orang luar BNI sebagai tersangka skandal pembobolan dana nasabah bank tersebut sebesar Rp58,9 miliar. Tersangka SP alias Soraya Baca Selengkapnya
Tag: Tetapkan Orang Luar BNI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.