TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Maluku 2025 sebesar Rp3.141.700. “Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Baca Selengkapnya
Tag: tetapkan UMP Maluku
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

