TERASMALUKU.COM,-AMBON-Risfandi Lestaluhu, Sulva Marwapei, dan Zidan Ohorela, tiga terdakwa pelaku pencurian spesial saat terjadi gempa bumi di wilayah Pulau Ambon dituntut 1,5 tahun penjara oleh Baca Selengkapnya
Tag: Tiga Pencuri Spesial
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.