TERASMALUKU.COM,-AMBON-Risman Solissa (24), aktivis HMI Cabang Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas tindak pidana ujaran kebencian. Baca Selengkapnya
Tag: tindak pidana ujaran kebencian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.