TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Kepulauan Tanimbar berhasil bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang libatkan anak dibawah umur sebagai korban. Baca Selengkapnya
Tag: TPPO libatkan anak dibawah umur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.