TERASMALUKU.COM,-NAMROLE –Direktorat Jenderal Bina Adimistrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), melakukan verifikasi faktual status batas wilayah Desa Batu Karang dan Desa Waehotong yang selama ini diperebutkan antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Verifikasi batas wilayah dua kabupaten oleh tim Kemendagri ini berlangsung di Desa Waehotong dan Desa Batu Karang, Rabu (25/10) dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Pemkab Bursel, anggota DPRD dua daerah itu serta perwakilan Pemprov Maluku.
Di Desa Waehotong, tim Kemendagri dipimpin Kasubid Batas Antar Daerah Wilayah Tiga Kemendagri, Wardani bersama anggotanya. Di desa ini, dari Pemkab Bursel hadir Sekda Bursel Sahroel Pawa, sejumlah Kepala Dinas, anggota DPRD Bursel serta Camat Kepala Madan dan Kepala Desa Waehotong. Sementara Pemkab Buru dihadiri langsung Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, sejumlah pejabat dan anggota DPRD Buru.
Pantauan Terasmaluku.com, pelaksanaan verifikasi oleh Tim Kemendagri bersama Pemkab Buru dan Bursel di Desa Waehotong berjalan dengan lancar. Tim Kemendagri melakukan pengukuran titik koordinat sebagai data pelengkap status wilayah tersebut.
Selain itu, tim juga memeriksa dan memverifikasi sejumlah data, objek fisik dari bangunan pemerintah, baik yang dibangun Pemkab Buru maupun Pemkab Bursel berdasarkan tahun anggaran berjalan. Saat pengambilan data oleh tim, masing – masing kabupaten mempresentasikan sejumlah bukti fisik di lapangan, baik milik Kabupaten Buru dan Bursel untuk dipotret dan dicatat oleh tim sebagai data faktual.
Tim Kemendari juga melakukan verifikasi di Desa Batu Karang. Di desa ini, verifikasi dipimpin Direktur Toponimi, dan Batas Daerah Ditjen Adimistrasi Kewilayaan Kemendagri, Tumpak Simanjuntak bersama stafnya. Di lokasi ini, hadir Wakil Bupati Bursel, Ayub Saleky dan anggota DPRD Bursel serta Sekda Buru, Ahmad Assagaff. Tim Kemendagri, Wakil Bupati Bursel dan Sekda Buru sama – sama melakukan verifikasi faktual sejumlah bukti fisik objek pembangunan di Desa Batu Karang, baik yang dibangun Kabupaten Buru dan Bursel.
Kasubid Batas antar Daerah Wilayah Tiga Kemendagri Wardani mengatakan, dengan verifikasi faktual di lapangan ini, selanjutnya tim akan segera memutuskan batas wilayah Kabupaten Buru dan Bursel di Kemendagri dengan menghadirkan dua kabupaten itu. “Terkait dokumen pendukung akan disampaikan oleh masing-masing kabupaten paling lambat pada 8 November 2017, setelah itu baru kita putuskan di Kemendari,” kata Wardani.
Masyarakat Desa Waehotong dan Desa Batu Karang mengharapkan Kemendagri agar masalah batas wilayah Kabupaten Buru dan Bursel secepatnya diputuskan, sehingga masyarakat di dua desa itu tidak dikorbankan dengan sengketa tapal batas antar dua kabupaten itu. (FIK)