TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kasus Baca Selengkapnya
Topik: BERDAMAI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.