TERASMALUKU.COM,- AMBON– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Muhamad Yusuf, terdakwa kasus penyelundupan hewan dilindungi jenis kanguru pohon endemik Papua. Warga Desa Baca Selengkapnya
Topik: Penyelundupan Kanguru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.