TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mahkamah Agung (MA) perberat hukuman bagi terdakwa Idris Rolobessy dalam perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Malut senilai Rp. 238,5 miliar. Idris adalah mantan Dirut Bank Baca Selengkapnya
Topik: PUTUSAN KASASI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.