TERASMALUKU.COM,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat
TERASMALUKU.COM,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat