TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jaenudin Lestaluhu alias Jai yang awalnya bekerja sebagai Satpam indogorsir Ambon dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon karena terlibat kasus Baca Selengkapnya
Topik: SIDANG VONIS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.