AMBON_ Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Waiputih, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ratib Umasugi karena terbukti mencabuli siswinya.Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung Senin (10/10) di PN Ambon. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ratib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi yang masih duduk di bangku Kelas Lima SD Waiputih itu.
“Setelah mengadili, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ratib Umasugi dengan pidana 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”kata Ketua Majelis Hakim, Herry Setiabudi saat membacakan putusan dalam persidangan itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Juned Pattiasina, menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang – ulang di lingkungan sekolah. Perbuatan pertama dilakukan terdakwa pada 16 April 2016 di kamar mandi sekolah itu sekitar pukul 16.00 WIT, ketika peserta didik dan dewan guru pulang ke rumah mereka.
Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke ruang kerjanya dan duduk di sopa serta langsung melakukan tindakan pencabulan itu. Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa kepada siswi 10 tahun tersebut di lingkungan sekolah berulang kali.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa juga mengancam akan membunuh dan mengelurakan korban dari sekolah jika perbuatannya dilaporkan ke pihak keluarganya. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban trauma. Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan pikir – pikir sedangkan terdakwa juga menyatakan pikir- pikir. (DIT)
Kepsek Pencabul Siswinya di Malteng Ini Divonis 14 Tahun Penjara
