TERASMALUKU.COM,-AMBON-Puluhan senjata api (Senpi) milik anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Pulau Ambon diperiksa Seksi Propam pada Jumat (13/10). Pemeriksaan Senpi yang berlangsung di halaman Mapolres Pulau Ambon ini dipimpin langsung Wakapolres Kompol Agung Tribawanto dan Kasi Propam Polres Pulau Ambon Ipda Jhon Anakotta.
Dalam pemeriksaan ini, satu persatu Senpi jenis revolver miliki anggota Satuan Reskrim dan Satuan Lantas diperiksa anggota Propam. Petugas Propam memeriksa kelengkapan sarana anggota Polri ini. Beberapa hal yang sangat diperhatikan dalam pemeriksaan ini yakni, kelengkapan senjata seperti kartu izin pemegang Senpi, kesesuaian kartu dan Senpinya serta kebersihan senjata.
Wakapolres Pulau Ambon Kompol Agung Tribawanto menyatakan, pemeriksaan Senpi anggota ini dalam rangka pengawasan penggunaan senjata di jajaran Polres Ambon.“Ini pemeriksaan berkala, tiap awal bulan atau akhir bulan kita lakukan pemeriksaan Senpi anggota, untuk melakukan pengawasan, pengendalian masalah bangunan Senpi dan kelengkapan surat-suratnya,” kata Agung kepada wartawan.
Ia menyatakan, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada senjata anggota yang kartu atau surat izinnya sudah berakhir maka langsung ditarik untuk diproses ulang sesuai mekanismenya. Pemeriksaan ini juga jika ada anggota bermasalah, terlibat tindak pidana maka senjata langsung ditarik.
“Dari hasil pemeriksaan, semua senjata anggota aman, tidak ada masalah,” katanya. Menurut Agung, masa waktu izin pemilikan dan penggunaan Senpi anggota tercepat satu tahun, setelah itu dievaluasi lagi untuk diproses mendapatkan izin.
Agung juga mengatakan pemeriksan Senpi ini untuk antisipasi penyalagunaan Senpi di jajarannya, menyusul insiden penembakan sesama anggota Brimob yang terjadi di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (10/10) malam lalu. “Kita antisipasi (insiden Blora) saja dalam rangka pengunaan dan pengawasan Senpi anggota,” katanya.(ADI)