Berbahaya, Balai POM Maluku Tarik Obat Albothyl

oleh
oleh
Sandra Lintin

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Balai Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) Maluku melakukan penarikan terhadap obat Albothyl yang beredar di wilayah  Maluku. Penarikan obat tersebut  sesuatu dengan instruksi BPOM RI yang memberlakukan penarikan terhadap obat Albothyl sejak 15 Februari 2018.

“Obat Albothyl itu produk dari pabrik paros dan pabrik sudah diminta untuk ditarik dari peredaran sejak tanggal 15 Februari yang lalu dan kami sudah lakukan itu di Maluku,” kata mantan Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin kepada wartawan usai serahterima jabatan Kepala BPOM di Kantor BPOM Maluku, Rabu (21/2).

Sandra mengatakan, BPOM Maluku terus memantau untuk penarikan obat tersebut dan bila obat Albothyl masih dijual di pasaran langsung ditarik dan dimusnahkan. “Jadi kalau masih ada obat ini di peredaran kami yang angkat untuk musnahkan sendiri,” katanya.  Sandra  mengungkapkan,penarikan obat Albothyl juga sudah dilakukan di apotik-apotik oleh distributor dan langsung dikembalikan ke pabriknya.

Menurut Sandra, obat Albothyl ditarik dari peredaran karena memiliki efek samping yang lebih besar dari manfaatnya. “Waktu  penarikan obat ini selama satu  bulan. Dan jika setelah itu obat tersebut masih dijual, maka Balai POM Maluku, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan melakukan pembinaan, peringatan, tetapi kalau masih saja membandel baru kami berikan sanksi yang tegas,” tandasnya. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.