TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan bertarung 27 Juni 2018 mengumumkan atau mendeklarasikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/4). Pengumuman LHKPN disampaikan langsung setiap Paslon usai mengikuti pembekalan antikorupsi yang diberikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengumuman ini, jumlah harta kekayaan Calon Gubernur Maluku Said Assagaff yang tertinggi sebesar Rp 28.972.290.380. Sedangkan jumlah harta kekayaan yang terendah adalah Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath sebesar Rp 29.652.402. Sementara itu harta kekayaan Anderias Rentanubun, Calon Wakil Gubernur Maluku yang berpasangan dengan Assagaff sebesar Rp 6.410.409.614.

Sedangkan jumlah harta kekayaan Calon Gubernur Maluku Murad Ismail berjumlah Rp 11.416.638.612, sementara jumlah kekayaan Calon Wakil Gubernur, Barnabas Orno sebesar Rp 1.699.147.019. Jumlah harta kekayaan Calon Gubernur Maluku Herman Adrian Koedoeboen yang berpasangan dengan Abdullah Vanath sebesar Rp 3.166.009.901.
Pengumuman LHKPN tiga Paslon ini disaksikan penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari dan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun. LHKPN tiga Paslon yang diumumkan tersebut dilaporkan ke KPK terhitung 3 Januari 2018. Berdasarkan LHKPN yang masuk ke KPK, jumlah harta kekayaan tertinggi Assagaff, sang petahana, dengan rincian harta tanah dan bangunan senilai Rp. 9.600.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 332.500.000, harta kas dan setara kas sejumlah Rp. 19.039.790.380.
Sedangkan Abdullah Vanath, harta kekayaan terendah dengan rincian harta tanah dan bangunan senilai Rp. 95.000.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 195.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 37.500.000 dan harta kas dan setara kas sejumlah Rp. 65.182.000. “LHKPN tiga Paslon yang diumumkan tersebut masuk ke KPK terhitung 3 Januari 2018. LHKPN ini akan kita survei di lapangan, apakah laporan ini sesuai atau tidak,” kata Annafari.
Sementara itu menurut Kubangun, LHKPN Paslon harus diumumkan ke publik tiga hari sebelum pemunguta sauara Pilkada Maluku 27 Juni 2018. “LHKPN yang diumumkan ini sudah dilaporkan Paslon ke KPK. LHKPN Paslon wajib diumumkan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan,” kata Kubangun.
Selain LHKPN tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, juga diumumkan LHKPN tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dan LHKPN tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual yang akan bertarung 27 Juni mendatang. (ADI)