TERASMALUKU.COM,-AMBON-Para pengguna jalan di Jakarta sudah tak asing lagi dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Seperti yang ada di Bundaran HI. JPO yang berupa jembatan layang melintas di atas jalan raya itu amat memudahkan mobilitas para pejalan kaki. Tak hanya untuk mempersingkat waktu namun juga untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dari bahaya terserempet kendaraan atau tertabak.
Hampir di tiap ruas jalan yang padat, pemerintah menempatkan JPO agar pengguna jalan merasa lebih nyaman berjalan. Nah, Ambon pun kini memiliki JPO. Jumlahnya memang tidak sebanyak di Jakarta. JPO Ambon yang pertama dan satu satunya ini dibangun di Jalan Jenderan Sudirman, Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di samping Maluku City Mall (MCM). Bagi warga kota, kehadiran JPO tentu amat menyita perhatian. Selain karena baru kali pertama, JPO amat dinanti oleh masyarakat serta pengguna jalan.
Pasalnya selama ini pengguna jalan harus terpaksa menyeberang di jalan depan mal tanpa ada zebra cross atau rambu rambu keselamatan. Setelah itu mereka masih harus berdiri dengan sangat hati-hati di celah separator beton yang berada di median jalan. Bahkan bukan sekali para pengguna jalan yang nyaris atau terserempet kendaraan yang melaju kencang. Karena itu JPO menjadi solusinya. Sayangnya, JPO sepanjang 35 meter lebar 2 meter hingga kini belum juga digunakan. Para pengguna jalan dari dan menuju ke mal masih menyeberang di jalur biasa.
Hal itu disebabkan adanya tiang listrik serta kabel yang membentang pada salah satu sisi jembatan. “Masalahnya tinggal memindahkan tiang saja. Sebelumnya, masih terkendala ijin dari pemilik tanah,” ungkap Ramly Malawat, Humas PLN Maluku dan Maluku Utara kepada Terasmaluku.com, Rabu (2/5) siang di kantornya. Pihaknya terkendala lahan yang bakal dijadikan lokasi baru pemindahan tiang listrik. Dia menyebut area kosong atau lahan kosong dekat MCM itu merupakan milik Kantor Wilayah Agama Maluku. Pihaknya mengaku telah bersurat ke kantor pusat dan berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Awalnya kan karena belum dapat izin dari yang punya lahan. Tapi mereka sudah respon katanya awal minggu di bulan Mei akan diberikan info,” lanjut Ramly. Posisi tiang tersebut memang tidak berada di tengah jalan lalu lalang menuju tangga JPO. Namun kabel tiang listrik itu melintas persis di sela- sela rangka besi JPO. Untuk diketahui, tiang listrik milik PLN itu merupakan tiang berkekuatan 20 Kv dan tergolong tiang bertegangan tinggi. Posisi tiang harus ada pada area aman sejauh empat meter. Itu berarti dalam radius itu tidak boleh ada aktifitas apapun termasuk aktifitas penyeberangan di atas JPO berangka besi.
Ramly memastikan jawaban dari pihak Kanwil Agama Maluku bakal terbit secepatnya. Pembongakaran tiang yang rencanannya ditempatkan pada pojok rumah dinas kantor agama itu memakan waktu sehari. Bila rampung, warga kota bisa langsung menikmati fasilitas publik dengan tenang, aman dan nyaman. Perlu diperhatikan, JPO bukan layaknya jembatan biasa. Pembukaan JPO nantinya diharapkan tidak menuai hal baru terkait aktifitas berswafoto di atas jembatan penyeberangan. Pasalnya bila cerobah, pengguna JPO bisa terjungkal jatuh di jalan raya. (BIR)