TERASMALUKU.COM,-PIRU-Untuk mencegah penyimpangan dana desa (ADD), Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan Pengawasan Alokasi Dana Desa kepada 92 kepala desa (Kades) dan Bhabinkamtibmas se kabupaten itu, yang berlangsung di Aula Mapolres SBB Jalan Tras Seram, Selasa (22/5/2018). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sekda SBB Mansur Tuharea, Kapolres SBB AKBP Agus Setiyawan dan Kejari Piru Syamsidar Manoarfa.
Kapolres mengungkapkan kegiatan ini untuk mengingatkan para raja atau Kades untuk hati-hati menggunakan dan melakukan pengawasan terhadap ADD. Menurut Kapolres, ADD sangat penting dalam rangka membangun infrastruktur dan kelangsungan pembanguna di desa, jangan sampai terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengelola ADD tersebut.
“Polri telah melakukan penanda tanganan MOU pada 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang Pengawasan ADD. Sosialisasi ini kami buat untuk mencegah penyalahgunaan ADD, para Babhinkamtibmas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan ADD tersebut. Untuk itu setiap Pejabat Desa atau Raja wajib memasang Baleho tentang rencana pengelolaan dana dan pertanggungjawaban serta bukti pengelolahan dana tersebut agar seluruh warga desa dapat mengetahui secara transparan tentang pengelolaan ADD,” kata Setiawan.
Bupati SBB Yasin Payapo dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekda SBB Mansur Tuharea mengatakan, pelaksanaan ADD dari APBN ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa. Sedangkan ADD yang bersumber dari DAU tambah dana bagi hasil dikurangi DAK paling sedikit 10 persen. ADD Kabupaten dalam pelaksanaannya ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening Kas Desa.
“Dua sumber dana yang masuk ke rekening kas desa ini akan menjadi pendapatan desa pada tahun anggaran yang berjalan, ketentuan ini membawa implikasi terhadap perlunya kesiapan baik pada pemerintah, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa sendiri khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa,” kata Tuharea.
Menurut Tuharea siklus pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.
“Oleh karena itu pengelolaan keuangan desa perlu menjadi perhatian penting bagi aparat Pemerintah Desa, APBD Kabupaten berupa ADD, hal ini menunjukan adanya keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten terhadap desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Tuharea. Hadir dalam kegiatan unsur Kejari Piru, sejumlah pejabat Pemkab SBB, para Kapolsek se SBB dan aparat terkait lainnya. (FAD)