Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap DPO Kasus Pembacokan Warga di Tulehu

oleh
oleh
Aparat Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Senin (6/8/2018) menangkap ST (19), tersangka kasus pembacokan warga di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tersangka ditangkap setelah bersembunyi hampir sebulan lebih di Kota Masohi Kabupaten Malteng. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Senin (6/8/2018) menangkap Sidik Tuasamu (19),  tersangka kasus pembacokan warga  di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tersangka ditangkap setelah bersembunyi hampir sebulan lebih di Kota Masohi Kabupaten Malteng.

Sebelum ditangkap tersangka sempat perpindah tempat persembunyian di Negeri Anggos ke Negeri Haya dan kembali perpindah ke Dusun Misa, Kecamatan Tehoru, karena mengetahui dibuntuti polisi. Tim yang dipimpin Ipda Fahrul Sabban, langsung menangkap tersangka di kawasan Waipo Kota Masohi  bersama ayahnya saat hendak membawa tersangka ke Pulau Ambon menggunakan mobil menuju Waipirit.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Muhammad Roem Ohaoirait saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Roem  mengatakan, tersangka kasus kekerasan bersama dan penganiyaan itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur usai membacok seorang pemuda awal pertengahan Juni lalu di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu.  “Anggota kami sudah menagkap tersangka, kini berada di Ditreskrimum. Nantinya tersangka akan diserahkan ke Polres Pulau Ambon,” jelas Roem.

Ia mengatakan, anggota Ditreskrimum sifatnya hanya membantu proses penangkapan, karena kasus kekerasan bersama dan penganiayaan ini ditangani jajaran Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Roem mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 15 Juni 2018, pada malam lebaran, tepatnya di Dusun Mamokeng Negeri Tulehu.  Saat itu korban Hamzah Lesataluhu duduk di kuburan, tersangka langsung datang membacok korban Hamzah Lestaluhu bersama temanya Dandi Lestahulu.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan dan kepala. Usai membacok dan menganiaya Sidik bersama Dandy kemudian kabur. Motifnya pembacokan karena Dandy membalas dendam terhadap korban, yang sebelumnya melemparinya di kawasan Mamokeng.

Karena dilempar, Dandy kemudian menyampaikannya ke Sidik. Sidik dan Dandy langsung mencari korban dan bertemu korban di kawasan Mamokeng. Tanpa bicara panjang lebar, korban yang saat itu duduk di kuburan langsung dianiaya Sidik dan Dandy .  “Keberadaan Dandy  kini masih dilakukan pengembangan terkait tempar pelariannya. Jika terendus posisinya dimana,  kami langsung menangkapnya,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Sidik Tuasamu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 e dana tau Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuah tahun penjara. Roem menambahkan, keterlibatan Ismail Tuasamu, ayah tersangka Sidik Tuasamu masih diselidik polisi, namun diduga kuat ikut menyembunyikan anaknya. “Selain menyita dua handphone, polisi juga menyita mobil digunakan ayah untuk membawa kabur tersangka,” kata Roem. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.