TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjualan likuid vape kini harus berpita bea cukai. Pemerintah melalui keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memberlakukan peraturan itu mulai 1 Oktober 2018.
Para brewer, penjual maupun pengguna vape bakal diperkenalkan dengan penampilan baru produk likuid vape layaknya pada bungkus rokok. Beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkannya. Bagi para pembuat likuid atau brewer pita cukai sudah harus dipasang sebelum dijual.
Purwatmo Hadi Waluja, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Maluku menyebut Surabaya, Bandung dan Jogja sudah lebih dulu dengan hal itu. “Mereka sudah pake. Karena di sana ada pembuatnya. Kalau di Ambon belum ada karena di sini vape store saja,” sebut Purwatmo saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/9/2018) siang.
Keputusan itu lantaran likuid vape termasuk HPTL atau hasil pengolahan tembakau lainnya. Dalam cairan vape terkandung nikotin yang berasal dari tembakau. Sehingga harus dikenai pita cukai. Seperti yang diatur dalam UU NOMOR 39 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1 tentang Cukai.
Menurutnya selama ini vape belum diakui BPOM, Depkes maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dengan pemberian pita cukai itu menjadi sumber pendapatan lain negara. Untuk di Ambon pihaknya telah menyosialisai kepada para pemilik toko vape. “Likuid yang diproduksi setelah Juli wajib ada pitanya. Kalua barang lama, pemilik harus kembalikan ke brewer untuk dipasnagi pita dulu baru dijual,” sambungnya.
Produk likuid produksi sebelum Juli yang masih ada di toko harus dikembalikan ke produsen atau brewer untuk diberi pita cukai kemudian dijual. Pihakanya mengatakan, bakal memantau penjualannya di Ambon. Jika masih ada yang nakal menjual tanpa pita, barang akan ditarik sebagai teguran.
Barang baru bisa diambil usai diberi pita oleh produsen likuid. Sanksi tegas berupa sitaan berlaku usai tahap awal pertauran tersebut. Dia mengatakan, pemasukan negara berkisar Rp 5 – Rp 6 triliun rupiah dari likuid vape. Namun untuk tahap awal pada pertengahan tahun ini, bisa mencapai Rp 200 milyar.(PRISKA)