Fakta Baru Eksekusi Yayasan Nurul Ikhlas

by
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Ikhlas, Rahmawati Syauta. FOTO : PRISKA BIRAHY (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Eksekusi lahan Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas di Air Besar (Arbes) Batu Merah Kota Ambon ditunda hingga ada mediasi. Pihak tergugat menemukan fakta baru. Tanah yayasan administrasi masuk ke dalam wilayah Batu Merah.

Sesuai jadwal eksekusi bangunan yayasam pendidikan dan panti asuhan itu berlangsung pada 25 Oktober 2018. Keputusan itu usai ada penundaan dari jadwal semula 24 Oktober.

Namun kini eksekusi kembali ditangguhkan. Kuasa hukum yayasan mendapat fakta baru terkait kepastian lokasi yang akan dieksekusi. Sesuai putusan hukum lahan yang akan dieksekusi masuk dalam kawasan petuanan Negeri Soya.

Namun secara administrasi Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas masuk dalam wilayah Negeri Batu Merah.“Ada fakta baru yang sekarang katong kuasa hukum urus. Secara administratif itu katong masuk Batu Merah,” sebut Rahmawati Syauta Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Ikhlas kepada Terasmaluku.com Senin (29/10/2018) siang.

Sebelumnya pihak Negeri Soya telah dipanggil terkait masalah itu. Bahkan menurut Rahmawati, surat pemberitahuan diberikan langsung kepada Raja Soya. Namun hingga kini pemanggilan belum direspon.“Katong anggapan kalau ini masuk wilayah Soya berarti bapa raja atau perwakilan pasti datang,” imbuh dia.

Yayasan Nurul Ikhlas di Air Besar didirikan pada 1990 dan terletak di RT 05 RW 17 Desa Batu Merah. Kepala Desa juga Saniri Negeri Batu Merah kini tengah berurusan dengan pihak penggugat terkait objek yang akan dieksekusi. “Urusan dengan ahli waris sudah seng ada. Sekarang urusan pihak negeri dan penggugat,” katanya.

Rahmawati berharap persoalan ini lekas usai dan mendapat perhatian walikota dan gubernur. Pasalnya di situ tidak hanya berdiri bangunan sekolah tapi juga panti asuhan.(PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Murad Sentil Kepala Sekolah Yang Tidak Pilih BAILEO Saat Pilgub

No More Posts Available.

No more pages to load.