TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pemkab dan DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (21/11/2018) malam yang dipimpin Ketua DPRD Bursel, Arikilaus Soulisa.
Wakil Bupati Bursel, Ayub Saleky dalam sambutannya menyampaikan KUA-PPAS 2019 diajukan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019. Menurutnya dokumen tersebut disusun mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “KUA-PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program dan sebagai acuan penyusunan Renja OPD,”kata Wakil Bupati Bursel.
Ia mengatakan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan tujuan merumuskan antara rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran yang merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Sementara tujuan penyusunan prioritas dan plafon anggaran adalah untuk menetapkan urutan prioritas program dari setiap urusan pemerintahan, serta menentukan plafon anggaran untuk setiap program di setiap program masing-masing perangkat daerah, sekaligus pedoman dalam penyusunan tahapan perencanaan selanjutnya, berupa penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja dan daerah,” katanya.
Wakil Bupati berharap dengan jumlah pagu indikatif OPD tahun anggaran 2019, maka penggunaan APBD 2019 benar-benar bisa maksimal dan efektif dalam rangka mewujudkan masyarakat Bursel yang sejahtera, adil dan makmur.(FIK)