TERASMALUKU.COM,-AMBON- Polres Pulau Ambon menetapkan seorang pria bernisial MB alias S sebagai tersangka penganiayaan Salim Sudin di Lorong Coker Kudamati Kecamatan Nusaniwe Ambon. S yang ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual itu, kini meringkuk di dalam tahanan Polres Pulau Ambon.
“Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Ambon, S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan sudah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (23/1/2019).
S menganiaya Salim, warga kampung Oihu Desa Batu Merah Kota Ambon pada Sabtu (12/1/2019) di Lorong Coker Kudamati. Setelah dirawat di RSUD Kudamati, korban meninggal dunia pada Kamis (17/1/2019). Tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Tual, namun akhirnya ditangkap aparat Polres Malra pada Sabtu (19/1/2019) malam.
Kaisupy mengatakan, saat ini penyidik juga telah memeriksa sepuluh orang saksi kasus penganiayaan tersebut. Tersangka S menurut Kaisupy dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ALFIAN)