TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satuan Narkoba Polres Ambon selama tahun 2018 hingga 2019 telah mengungkap sebanyak 59 kasus narkotika dengan jumlah tersangkanya 69 orang.
“Selama satu tahun ini, Polres Ambon berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 69 orang,” kata Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso dalam keterangan kepada wartawan di Polres Ambon, Senin (4/2/2019).
Saat jumpa pers itu, Kapolres menggelar barang bukti dan para tersangka. Kapolres mengatakan dari jumlah kasus tersebut, barang bukti yang ditemukan itu sebanyak 615 ribu gram ganja, sabu-sabu 83,86 gram, PCC 100 butir dan tembakau sintesis 10 gram.
“Dengan kalsifikasi bandar 27 persen pengedar 50 dan pemakai 23 persen. Sedangkan untuk jalur masuk barang tersebut itu melalui kurir jasa pengiriman transportasi laut, dan udara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk asal barang tersebut, Kapolres Ambon mengaku, ganja yang didapatkan itu dari Papua, Jakarta dan Aceh. “Untuk Sabu dari Jakarta Makassar dan Surabaya. Sedangkan untuk PCC dari Kendari dan Gorila dari Bandung penjualannya melalui online,” ujarnya.(ALFIAN)