TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangkap empat warga Desa Kamal Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB terkait kasus judi online alias Togel, Jumat, (15/2/2019). Mereka adalah Roby Jacob Latumahina (55), Yohanis Sanyakit (60), Petrus Ririhena (45) dan La Edi (36).
Setelah ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kamal, keempat orang itu langsung digiring ke Mapolres SBB. Dari kempat warga ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil judi togel online. Diantaranya, empat buah HP, dua buah ATM serta uang tunai senilai Rp 233.000, dan bukti transfer kepada situs togel, rekapan penulisan nomor, satu buah buku mimpi, satu lembar bola jatuh, dan rekapan nomor.
Barang bukti tersebut digunakan dan hasil judi online. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat orang itu langsung ditetapkan tersangka terkait kasus judi online dan kini ditahan di Rutan Polres,” kata Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, Minggu (17/2/2019) sore.
Kapolres mengatakan para tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang judi. Para tersangka menurut Kapolres akan diproses hingga penyerahan ke Kejaksaan Negeri Piru. (ADI)