TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang pelajar SMA berinisial MTJRB (16 tahun) ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon. Dia ditangkap karena memperkosa seorang wanita yang sudah menikah berinisial WN di kamar kosnya kawasan Kahena STAIN Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis malam (7/3/2019).
Kassubag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy, Rabu (13/3/2019) mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan memegang lengan tangan korban. “Namun korban terbangun dan melihat pelaku, sehingga korban langsung mengusir pelaku keluar dari kamarnya,” kata Julkisno.
BACA JUGA : Bocah 5 Tahun Di Baguala Dicabuli Ayahnya Sendiri
Namun, kata Julkisno, pelaku langsung memeluk dan mencium korban. Korban memberikan perlawanan. Namun pelaku terus memaksa dan menutup mulut korban dengan tangganya sehingga tidak berdaya. “Sehingga pelaku yang merupakan siswa SMA itu bisa melakukan aksi perkosaan terhadap korban di dalam kamarnya,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Julkisno, korban langsung menendang pelaku dan berdiri keluar dari kamar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.”Setelah mendapat laporan, kemudian Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon menangkap yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” katanya.
BACA JUGA : Bocah Dua Tahun Di Malra Diperkosa OTK, Korban Kini Dirawat Di RSUD
Julkisno mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkosaan sesuai Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Namun karena tersangka masih dibawah umur, jadi penanganannya berbeda dengan tersangka orang dewasa, sehingga tersangka dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Hiti-hiti Hala-Hala,” kata Julkisno. (ALFIAN SANUSI)