Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 Kodim 1506/Namlea menggelar kegiatan non fisik berupa penyuluhan Undang-Undang (UU) Desa kepada perangkat desa dan warga di Kantor Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Rabu (20/3/2019).
Staf Dinas BPMD Pemkab Bursel, Ali Maharaja menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa. Dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa. Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa. “Serta mengatur tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan,”ungkapnya.
Pabung Kabupaten Bursel Mayor Inf Rusdi Rohomoni menjelaskan, selain pengertian desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 dan juga menurut Sutardjo Kartohadikusumo, ada juga pendapat yang menyebutkan, desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang rendah dan dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen.
“Selain itu, penduduknya bermata pencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di desa tentang peraturan yang mengatur tentang desa,” kata Rusdi. (ADV)