Tujuh Tuntutan PPK Se Kabupaten SBB Dipenuhi KPU, Pernyataan Mundur Batal

oleh
oleh
Abdullah Papayo, Staf KPU SBB menyerahkan realisasi tuntutan PPK Se Kabupaten SBB kepada Ikram Wailissa, Kordinator PPK di Kantor KPU SBB, Jumat (22/3/2019).

TERASMALUKU.COM,-PIRU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (22/3/2019) akhirnya menyetujui tujuh poin tuntutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten SBB. Tujuh poin tuntutan PPK yang direalisasikan KPU SBB diantaranya:

1. Sekretaris KPU Kabupaten SBB merealisasikan janji saat pertemuan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten SBB.
2. KPU SBB menunjukan bukti revisi anggaran lewat Website Dirjen Anggran RI.
3. KPU Kabupaten SBB merealisasikan pembayaran anggaran/biaya pleno tingkat PPK dan PPS.
4. Bendahara menyerahkan RKA Khusus Anggaran PPK Dan PPS
5. Bendahara menjelaskan terkait pemotongan anggaran Operasional PPK yang dibayar Rp 750.000 yang seharusnya dibayar Rp.1000.000 dan akan dibayar bersamaan dengan honor.
6. Revisi Biaya Transport PPK dan PPS ini akan diplenokan oleh KPU SBB dan disampaikan ke KPU RI.
7. Akan disesuaikan dengan surat Sekjen KPU RI nomor 358/KU.02.4-SD/01/51/III/2019 perihal langkah-langkah pengelolaan anggran pemilu 2019 (Poin B) menyesuikan dengan melihat ketersedian anggaran masing-masing daerah dari kondisi masing-masing daerah.

Kepada wartawan di Kantor KPU SBB, Jumat (22/3/2019), Kordinator Ketua PPK se Kabupaten SBB Ikram Wailisa yang juga Ketua PPK Kecamatan Seram Barat mengungkapkan, KPU SBB sudah memenuhi tujuh poin permintaan PPK se SBB menyusul aksi protes yang dilakukan pihaknya pekan ini.

“Alhamdulillah kami ucapakan terimakasih banyak buat semua pihak yang sudah membantuh memperjuangkan hak kami sebagai PPK, dan semua tuntutan kami direalisasikan KPU SBB, kami juga minta maaf buat KPU RI dan KPU SBB,” kata Wailissa.

Wailissa mengatakan dengan dipenuhinya tuntutan PPK oleh KPU SBB, maka pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK tidak berlaku.”Pernyataan kami untuk mengundurkan diri sebagai PPK sudah tidak berlaku setelah tuntutan kami direalisasikan oleh KPU,” ujar Wailissa.

BACA JUGA :  Tanggapi Penolakan Aliansi Masyarakat Pesisir, Ini Penjelasan Lengkap DKP Soal LIN Maluku

Komisioner KPU SBB James Sahulilawane juga membenarkan tuntutukan PPK se Kabupaten SBB telah direalisasikan KPU. “Iya sudah direalisakan tuntutan anggota PPK, dan sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Sahusilawane. (FADLY)

No More Posts Available.

No more pages to load.