Polres Ambon Kembali Musnahkan 1.225 Liter Sopi

oleh
oleh
Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso (kanan) memusnahkan Sopi di depan Mapolres Ambon, Selasa (7/5/2019). FOTO : HUMAS POLRES AMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Pulau Ambon kembali memusnahkan sebanyak 1.225 liter miras jenis Sopi di depan Mapolres, Selasa (7/5/2019). Sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia jajajaran Polres Pulau Ambon sejak Januari 2019.

Pemusnahan Sopi dengan cara ditumpahkan ke selokan air di depan Mapolres dipimpin langsung Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Kepada wartawan usai pemusnahan, Kapolres mengatakan ada modus baru lagi yang digunakan pemilik sopi untuk menyuplai miras ini ke Kota Ambon. Modusnya adalah dengan mengisi sopi ke dalam sagu tumang agar tidak diketahui oleh aparat kepolisian.

“Jadi seolah-olah secara kasat mata itu adalah sagu tumang untuk menghindari razia dari petugas. Sopi ini masuk di Ambon dari dua titik yaitu Pulau Seram dan Tenggara (Maluku Tenggara Barat),” katanya.

Kapolres mengatakan, razia minuman keras ini telah dilakukan secara rutin. Kegiatan ini untuk menekan peredaran miras masuk ke Kota Ambon. Apalagi saat ini memasuki bulan ramadhan.”Harapannya juga adalah masayakat bisa lebih tenang melaksanakan ibadah tanpa gangguan,” ujarnya.

Dia mengaku, saat ini untuk pemilik miras sopi sudah bisa dijerat sesuai dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen.”Tidak ada toleransi lagi sekarang untuk pemilik sopi ilegal. Kita pastikan bisa dijerat dengan undang-undang tersebut,” katanya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  PETRONAS dan Repsol Garap Wilayah Kerja Sakakemang

No More Posts Available.

No more pages to load.