TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat mengungkapkan jalan di Negeri Hualoy dan Negeri Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sejak Selasa (7/5/2019) malam secara bertahap sudah dibuka. Ohoirat mengatakan jalan lintas Seram itu sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA : Kabid Humas Polda : Jalan Di Hualoy Sempat Dibuka Dan Diblokir Lagi

Kendaraan roda empat melintasi jalur jalan di Negeri Hualoy, Rabu (8/5/2019). FOTO : DOK. HUMAS POLDA MALUKU
Saat ini, aparat TNI dan Polri yang dipimpin langsung Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan. Jalur jalan di Hualoy sempat diblokir warga menyusul penganiyaan Syamsul Lussy Hehanussa warga Hualoy hingga meninggal dunia di perbatasan Latu pada Sabtu (4/5/2019). Ohoirat mengatakan sejak Selasa (7/5/2019) malam secara bertahap jalan sudah dibuka dan sudah bisa dilalui kendaraan.
“Di infokan bahwa secara bertahap mulai dari semalam (Selasa) sampai dengan pagi ini blokir jalan Desa Hualoy-Latu sudah dibuka. Kendaraan sudah bisa lewat. Aparat gabungan TNI Polri masih jaga di TKP dipimpin Kapolres SBB,” kata Ohoirat dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Ohoirat mengakui ada sekitar tiga titik lokasi yang masih diblokir separuh jalan. Namun lanjutnya separuh jalan dibuka sehingga kendaraan bisa untuk lewat.
Meski demikian menurut Ohoirat jalan lintas Seram kini sudah bisa dilalui warga dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Saat ini aparat TNI dan Polri yang dipimpin langsung Kapolres SBB masih terus disiagakan di sejumlah lokasi jalan pada dua desa bertetangga itu.
Jalur jalan di Hualoy dan Latu merupakan jalan Lintas Seram yang menghubungkan Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten SBB dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Jalan ini sangat vital untuk dilalui warga serta distribusi berbagai kebutuhan pokok lewat jalur darat dari dan ke daerah-daerah di kabupaten tersebut.
Ohoirat juga meminta warga untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas peristiwa Sabtu lalu. Polisi yang didukung TNI setelah akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum penertiban sehingga tercipta suasana aman. (ADI)