TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi II DPRD Kota Ambon mendatangi tiga gedung sekolah yang disegel ahli waris di kawasan Nania Atas Kecamatan Baguala Kota Ambon, Senin (8/7/2019).
Tiga sekolah yang disegel ahli waris Ibrahim Parera itu yakni, SD 54 Ambon, SD 55 Ambon dan SMP 16 Ambon. Akibat penyegelan ini ratusan siswa dari tiga sekolah tersebut tidak bisa bersekolah.
Anggota DPRD mengakui penyegelan terhadap tiga sekolah ini merupakan catatan buruk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menangani pendidikan.
“Kita sangat prihatin terhadap penyegelan ini. Dan ini adalah catatan buruk untuk pemerintah Kota Ambon,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, John Mainake kepada wartawan usai peninjauan sekolah.
Mainake mengatakan Komisi II secepatnya akan memanggil Kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon, Aset Daerah dan ahli waris yang menyegel sekolah untuk mencari solusi terkait persoalan ini.”Penyegelan ini memang sesuai dengan dasar hukum, akan tetapi kita harus liat lagi bukti fisik sesuai dengan putusan yang dimiliki oleh ahli waris,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah kota harus siap melakukan ganti rugi lahan agar anak-anak sekolah tidak jadi korban dan mendapatakan pendidikan yang layak.
“Karena sesuai dengan catatan yang kita miliki masih banyak sekolah yang belum memilik sertifikat sendiri, apalagi sekolah yang baru bangun,” ujarnya.(ALFIAN SANUSI)