Tiga Orang Ini Dilaporkan Wakil Bupati SBB ke Polda Maluku

oleh
oleh
Wakil Bupati SBB, Timotius Akerina. FOTO : DOK. PEMKAB SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Bupati (Wabup)  Seram Bagian Barat(SBB), Timotius Akerina melalui tim penasihat hukumnya melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penyebaran berita hoaks atau berita bohong serta pencemaran nama baik ke Polda Maluku.

“Ada dua laporan yang telah kami sampaikan ke Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah lewat media sosial serta penyebaran berita bohong,” kata PH Wabub SBB, Ronald Silawane dan Alfred Tutupary di Ambon, Rabu (10/7/2019).

Dua laporan yang telah disampaikan ke Polda Maluku pada 8 Juli 2019 adalah laporan nomor 25/KAT-AS/K VII/2019 dengan terlapor berinisial UK alias Usman selaku wakil ketua badan penelitian aset negara aliansi Indonesia.

Terlapor lainnya adalah seseorang yang menggunakan nama akun facebook Matdoan Yade, serta RS alias Rusli.
Usman dilaporkan ke Polda Maluku karena menjadi nara sumber pada salah satu media lokal terbitan kota Ambon yang memberitakan tentang pelapor bermain dalam kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di SBB.

Sementara laporan kedua nomor 26 dengan terlapor AHW alias Husen selaku ketua badan peneliti aset negara DPD Aliansi Indonesia.”Dia dilaporkan karena diduga telah menjadi nara sumber yang menginformasikan hal-hal yang tidak benar dan merugikan klien kami selaku pelapor,” ujar tim PH.

Menurut mereka, selain memberikan laporan resmi ke Polda Maluku, pihaknya juga memberikan tembusan surat tersebut kepada Kapolri, Irwasum Kapolri, Kompolnas, Ombudsmen, serta Dewan Pers di Jakarta.

“Polda Maluku telah menerima laporan tersebut dan telah menandatangani surat tanda terima laporan jadi tinggal menunggu desposisi Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa,” katanya.

Selaku penasihat hukum yang mendapatkan kuasa pelapor nomor 23/KAT-AS/K/VI/2019 tanggak 27 Juni 2019 ini mengharapkan proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku agar ada efek jera bagi terlapor. Namun tidak menutup kemungkinan juga ada upaya-upaya perdamaian di luar proses hukum ini. (ANT)

BACA JUGA :  Kabupaten SBT Peringkat Tiga Pelayanan Publik Terburuk se Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.