Kota Ambon Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

oleh
oleh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Yohana S. Yembise memberikan penghargaan kepada Pemkot Ambon yang diterima Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler di Ballroom Four Points - Makassar, Selasa (23/7/2019). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-Kota Ambon meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama Tahun 2019. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Prof. Yohana S. Yembise dan diterima langsung oleh Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler bertempat di Ballroom Four Points – Makassar, Selasa (23/7/2019).

Ketua Tim Evaluasi Penghargaan KLA 2019 sekaligus Deputi IV Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin dalam sambutannya menyampaikan, Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2019 merupakan bentuk apresiasi bagi daerah yang berkomitmen tinggi yang diwujudkan dalam upaya-upaya konkrit yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Penghargaan KLA diawali dengan proses evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh tim independen dan juga melibatkan Kementerian/Lembaga melalui 4 tahapan proses evaluasi, antara lain, Penilaian Mandiri yang dilakukan oleh masing – masing daerah, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Final,” jelasnya.

Ada lima kategori penghargaan Kota Layak Anak, yaitu mulai dari peringkat bawah Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kota Layak Anak (KLA).

Penghargaan Kota Layak Anak ( KLA) 2019 tersebut diberikan kepada 247 daerah, 135 Kabupaten/Kota meraih penghargaan tingkat Pratama, 86 tingkat Madya, 23 tingkat Nindya, dan 3 tingkat Utama.

Selain Denpasar dan Surabaya, satu daerah lagi yang mendapatkan penghargaan tingkat Utama adalah Surakarta, namun belum ada satupun daerah yang mendapatkan tingkat tertinggi dari penghargaan tersebut.

Menteri PPPA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang menjadi perintis kota layak anak ketika masih menjadi Walikota Solo. Dijelaskan undang-undang no. 35 tahun 2014 pasal 21 ayat 4 dan 5 mendorong pemerintah daerah bertanggung jawab mendukung pemerintah pusat dalam perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA :  Anggota Dit Polairud Periksa Muatan Barang Campuran di Dermaga Kobisadar

Dengan diraihnya penghargaan KLA, Wawali berharap kedepan bukan hanya DPPPAMD tetapi semua instansi-instansi terkait dapat terkoordinasikan dengan baik supaya kedepan Kota Ambon bisa naik satu tingkat lagi dari Pratama ke Madya.(ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.