VIDEO : Polisi Tetapkan Delapan Warga Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON,-Polresta Pulau Ambon menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif covid-19 dari mobil ambulance di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sore.

Delapan tersangka tersebut enam pria dan dua lainnya perempuan. Tersangka bersinisal AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P) dan YN (P). Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6/2020) mengatakan kedelapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulance dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.

Kapolresta mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ADI)

BACA JUGA :  KTN Desa Poka, Manfaatkan Lahan Perkuat Ketahanan Pangan

No More Posts Available.

No more pages to load.