Selama Januari Hingga 15 Maret 2021 Polda Malut Sudah Tangani 46 Kasus Tindak Pidana Narkoba

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan (Abdul Fatah)

TERASMALUKU.COM, TERNATE,- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan, it Resnarkoba setempat dan Polres jajaran tercatat sudah menangani 46 kasus tindak pidana narkoba periode Januari hingga 15 Maret 2021.

“Berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Malut dan jajaran sudah menyelesaikan perkara tindak pidana narkoba sebanyak empat kasus, sidik 23 kasus, tahap I 19 kasus, sehingga terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polri, begitupun dengan Polda Malut,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Senin.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen menyatakan perang terhadap narkoba yang intensif digencarkan Polda Malut.

“Iya benar, berdasarkan data Dit Resnarkoba Polda Malut yang kami terima, dari 46 kasus yang ditangani, jumlah terbanyak kasus ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dengan jumlah 25 kasus,” katanya.

Lanjut Kabidhumas, Polda Malut sudah menangani 25 Kasus dengan sidik 13 kasus, tahap I 11 Kasus, Tahap II satu kasus. Polres Ternate 10 Kasus dengan rincian Sidik lima kasus, tahap I lima kasus, Polres Halut lima kasus dengan rincian, sidik tiga kasus, tahap II dua kasus . Polres Tidore tuga kasus dengan rincian Sidik dua  kasus, Tahap I satu kasus,  Polres Kepulauan Sula dua kasus dengan rincian dua kasus sudah tahap I, dan Polres Morotai satu kasus sudah tahap II.

BACA JUGA :  Bank Indonesia: Banyak Manfaat Jika Produk UMKM di Sulawesi Tengah Tersertifikasi Halal

No More Posts Available.

No more pages to load.