10 Polsek di Jajaran Polda Maluku Utara Tak Lagi Tangani Kasus Penyidikan

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH (ANTARA/Abdul Fatah)

TERASMALUKU.COM, TERNATE,- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan, berdasarkan SK Kapolri untuk 10 Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Polda setempat tidak lagi menangani kasus penyidikan dan hanya diberikan kewenangan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Rabu, membenarkan 10 Polsek hanya fokus pada Harkamtibmas.

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari program Kapolri yakni menuju Polri yang presisi,. Jadi, Polri dituntut menjadi prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” katanya.

Oleh karena itu,  Polri mengeluarkan Keputusan beberapa kantor Polsek tidak lagi menangani kasus, akan tetapi dilimpahkan di Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Polsek jajaran Polda Malut  yang ditunjuk fokus Harkamtibmas yakni berjumlah 10 Polsek di tujuh Polres yang ada di Malut,” ujar Adip. .

10 Polsek tersebut yakni Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate, Polsek Sanana,Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan,  Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.

“10 Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan ,” kata Adip.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut juga, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani  Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

BACA JUGA :  Bandara Pattimura Siapkan Posko Hingga Spot Wifi Selama Arus Mudik Lebaran

No More Posts Available.

No more pages to load.