Pemprov Malut Jadikan Permendagri Sebagai Pedoman dan Acuan Untuk Menentukan Cakupan WKK Ibukota Sofifi

oleh
oleh
Suasana di ibukota Sofifi (Abdul Fatah)

TERASMALUKU.COM,TERNATE,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman dan acuan untuk menentukan cakupan Wilayah Kawasan Khusus (WKK) Ibukota Sofifi sebagai kawasan khusus.

Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan, Biro Pemerintahan, Pemprov Malut, Aldhy Ali di Ternate, Senin, menyatakan setiap cakupan kecamatan yang masuk dalam kawasan ini baik di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) maupun Kabupaten Halmahera Barat, tidak ditentukan berdasarkan keinginan sepihak.

“Pemerintah daerah tentu pedoman Permendagri tentang batas daerah dengan menggunakan lima Permendagri tentang Batas Daerah,” kata Aldhy.

Lima Permendagri yang dimaksud adalah, untuk cakupan wilayah di dua Kecamatan Kota Tidore Kepulauan merujuk pada; 1. Permendagri Batas Daerah No 86/2014 antara Tikep dengan Halsel; 2.Permendagri Batas Daerah No 89/2014 antara Tikep dengan Halteng; 3.Permendagri Batas Daerah no 87/2014 antara Tikep dengan Halbar; 4.Permemdagri Batas Daerah No 139/2019 antara Tikep dengan Haltim

Kemudian, untuk cakupan wilayah di Kecamatan Jailolo Selatan Kab Halmahera Barat merujuk pada diantaranya Permendagri Batas Daerah nomor 87/2014 antara Halbar dengan Tikep, Permendagri Batas Daerah No 60/2019 antara Kab Halbar dengan Kab Halut. Dimana meliputi cakupan wilayah 6 Desa (Diluar Desa Dum Dum dan Sebagian Besar Desa Pasir Putih Kec Kao Teluk Kab Halut) sehingga cakupan wilayah Kecamatan Jailolo Selatan secara utuh masuk dalam kawasan khusus kota sofifi.

Sedangkan, untuk cakupan wilayah kecamatan Jailolo Selatan, Halbar yang berbatasan dengan Halmahera Timur, saat ini masih dalam berproses penyelesaian.

Pemprov Malut, kata Aldhy, menggunakan garis batas indikatif yang merujuk dan mempedomani pada peta kerja Kemendagri.

Menurutnya, bila pembahasan Batas Daerah antara Halbar dan Haltim telah selesai dan sudah ada Permendagri maka dengan sendirinya cakupan Deliniasi akan mengikuti dan menyesuaikan dengan garis batas pada Permendagri tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Kota Ambon Minta TelkomGroup Cepat Atasi Gangguan Internet

No More Posts Available.

No more pages to load.