TERASMALUKU.COM, TERNATE,- Polda Maluku Utara (Malut) dan polres jajaran menyampaikan hasil operasi dengan sandi Operasi Pekat Kieraha 2021 dengan tujuan pemeliharaan kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, di Ternate, Rabu, menyatakan Polda Malut dan polres jajaran telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Kieraha 2021 yang sudah dilaksanakan selama 20 hari mulai 22 Maret hingga 11 April 2021.
“Polda Malut dan polres jajaran telah mengamankan 276 orang dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus yang diperbuat, sementara itu jumlah tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat,” ujarnya pula.
Lebih lanjut Kabid Humas menyebut bahwa dari berbagai tempat/lokasi yang dirazia dalam Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Malut, terdapat 98 kasus minuman keras, 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus lem Aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat, dan 1 kasus pencurian.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Malut dan polres jajaran, personel menyita barang bukti minuman keras berupa 2.428 kantong Cap Tikus, 1.308 botol sedang Cap Tikus, 8 botol besar Cap Tikus, 1.300 liter Cap Tikus, 251 botol bir Bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu, dan 46 kaleng bir bintang.
Tidak hanya itu, personelnya juga menyita barang bukti minuman keras bermerek lainnya, seperti 11 botol Johnie Walker red label, 5 botol Johnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita, yakni 7,36 gram ganja dan 3,59 gram sabu-sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya, yakni uang tunai Rp3.494.500, 3 buah ATM, 3 rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dus petasan, R2 Yamaha Aerox, dan mobil pick up Hilux.
“Selanjutnya barang bukti narkoba diamankan, proses dan dilakukan pengembangan, sementara itu untuk kasus lainnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya pula.
Sementara itu, untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Malut mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.
“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketakwaan keapada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya pula.
Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Budisantoso Budiman