Nakertrans Ingatkan Perusahaan Berikan Tunjangan Buat Karyawan Dan Buruh

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM, AMBON, – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku mengingatkan kepada para perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan maupun buruh yang ada di Maluku. Jika tidak maka akan diberikan sangsi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian.

“Kita tetap mendorong perusahaan untuk membayarkan THR karena itu adalah hak dari buruh dan karyawan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Endang Diponegoro kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/4/2021).

Endang mengaku, jika pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembayaran THR kepada para buruh di Maluku.

“Kita akan rapat dulu dengan pihak pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, jika perusahaan tidak membayar hak hak dari para buruh maka, pihaknya akan mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi di masa pandemi ini para buruh pasti sangat membutuhkan tunjangan tersebut.

“kita akan berikan sangsi buat perusahaan yang tidak berikan tunjangan,” katanya.

Endang mengatakan, ada pengecualian kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan jika perusahaan tersebut mengalami pailit, sehingga tidak bisa membayarkan gaji maupun THR.

“Ada pengecualian buat perusahaan yang tidak berikan THR jika perusahaan sudah bangkrut karena pandemi,” kata Endang.(Alfian Sanusi)

BACA JUGA :  Gempa Kembali Guncang Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.