TERASMALUKU.COM, -MASOHI – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Juliana J. Salhuteru, secara resmi menyerahkan 53 sertifikat aset pemerintah daerah kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, di Kantor Bupati, Senin (29/9/2025).
Sekertaris Daerah, Rakib Sahubawa, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait turut hadir dalam penyerahan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset pemerintah daerah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan sertifikat resmi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan aset bagi kepentingan umum.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menekankan pentingnya langkah ini.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial dalam melindungi aset kita. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, baik untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menjaga dan memanfaatkan aset-aset tersebut secara bijaksana agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Maluku Tengah.
Penulis Nair Fuad